Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
63/Pid.B/2023/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.DANIEL MAYLANDO, S.H
DANIEL NAPITUPULU Anak dari EDON LAURENCUS NAPITUPULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2023/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1010/O.4.21/Eoh.2/12/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2DANIEL MAYLANDO, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DANIEL NAPITUPULU Anak dari EDON LAURENCUS NAPITUPULU[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa DANIEL NAPITUPULU Anak dari EDON LAURENCUS NAPITUPULU, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 atau pada suatu w di Desa Malinau Hulu, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA sampai dengan hari Kamis Tanggal 28 September 2023 Sdr. YAKOBUS menyewa mobil saksi dan kemudian mengembalikan mobil serta memberi uang sewa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dititipkan kepada Terdakwa;
    • Bahwa pada Tanggal 29 September 2023 sampai dengan Tanggal 08 Oktober 2023 Terdakwa menggunakan mobil untuk dirental dan menyetor uang rental sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan kepada Terdakwa;
    • Bahwa pada Tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 ada orang yang menyewa mobil dengan uang rental sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dititipkan kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023 Terdakwa menyampaikan kepada saksi hendak turun dari Loreh menuju Malinau membawa penumpang, tetapi karena penumpang tersebut batal, saksi mengarahkan Terdakwa untuk standby di Gerdema Desa Long Loreh, Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau menunggu penumpang yang lain;
    • Bahwa pada Tanggal 12 Oktober 2023 pukul 18.59 WITA Terdakwa memberitahu saksi melalui pesan whatsapp ada 3 (tiga) penumpang yang akan mencarter mobil dari Loreh ke Malinau sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengkonfirmasi kembali penumpang yang mencarter mobil hanya 2 (dua) orang. Selanjutnya pukul 19.09 menanyakan tentang uang sewa mobil, uang setoran carter travel dan uang setoran travel, kemudian Terdakwa menjawab masih ada di tas dan pada pukul 22.00 Terdakwa memberitahu saksi lokasi Terdakwa di Loreh;
    • Bahwa pada Tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 10.24 WITA saksi menanyakan keberadaan Terdakwa tetapi tidak di jawab. Selanjutnya pada Tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 06.33 WITA Terdakwa memberi kabar bahwa sedang sakit dan menunggu penumpang yang hendak ke malinau. Kemudian sesuai arahan saksi, Terdakwa kerumah Sdr. MARJUKI untuk menagih hutang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 17.01 WITA Terdakwa mengirim foto mobil sedang berada di bengkel melalui Whatsapp dan menanyakan apakah ada mobil lainnya karena ada penumpang yang hendak naik ke Loreh.
    • Bahwa pada Tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 20.40 WITA Saksi menanyakan keberadaan dan Terdakwa menjawab berada di Seluwing Desa Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau. Kemudian saksi memerintahkan Sdr. FITRIA menjemput Terdakwa dan sesampainya dirumah saksi menanyakan keberadaan uang setoran sewa mobil, uang setoran carter travel, uang setoran travel dan uang tagihan kepada Sdr. MARJUKI, lalu Terdakwa menjawab sudah habis untuk permainan judi online slot;
    • Bahwa adapun kerugian yang Saksi alami sehubungan dengan adanya kejadian ini yakni sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa sudah melakukan tersebut yang merugikan saksi sebanyak 2 (dua) kali..

--------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya