Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.DANIEL MAYLANDO, S.H
3.IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
WINCESTRI ANDI Als ANCIS anak dari YAGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-69/O.4.21/Enz.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2DANIEL MAYLANDO, S.H
3IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WINCESTRI ANDI Als ANCIS anak dari YAGUNG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA:

--------- Bahwa terdakwa WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada Bulan November 2023 bertempat di  Desa Sempayang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Sempayang pergi ke belakang Hotel Hokiwa dengan niat membeli narkotika jenis sabu kepada BANG CEPOT. Ketika bertemu BANG CEPOT, Terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu dari BANG CEPOT seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa kemudian pergi ke Desa Kaliamok.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.30 WITA, Saksi LUKAS HARSANTO dan Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN yang berprofesi sebagai TNI AD sedang melakukan kegiatan sweeping pengamanan perbatasan yaitu pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh kendaraan yang masuk keluar malinau. Ketika Terdakwa sedang melewati jalan dimana kegiatan pengamanan perbatasan tersebut menggunakan motor Honda Beat dengan Nopol KU 3637 SA milik Saksi WAILY NOVIANTO, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN namun Terdakwa tidak mau berhenti sehingga hampir menabrak Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN. Ketika Terdakwa berhasil diberhentikan, Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan barangbarang yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi EFENDY CH. PADAN, Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN mendapatkan 1 (satu) poket/bungkus kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 1 (satu) buah kaca fanbo yang ditemukan dalam bungkus rokok merek LA ICE warna biru milik Terdakwa, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek Tokai, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna merah maron yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 025/11139.00/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh ROBBY CHANDRA HADIWIYANTO, selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malinau, terhadap 1 (satu) poket kristal bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu milik an. WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG beserta plastik pembungkusnya dengan hasil penimbangan total sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan sisa 0,0 (nol koma nol) gram sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Kantor Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan nomor Lab: 09718/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR Polda Jawa Timur An. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,046 (nol koma nol empat enam) gram atas nama tersangka WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar (+) positip metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mendapat persetujuan atau izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada Bulan November 2023 bertempat di  Desa Sempayang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Sempayang pergi ke belakang Hotel Hokiwa dengan niat membeli narkotika jenis sabu kepada BANG CEPOT. Ketika bertemu BANG CEPOT, Terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu dari BANG CEPOT seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa kemudian pergi ke Desa Kaliamok.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.30 WITA, Saksi LUKAS HARSANTO dan Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN yang berprofesi sebagai TNI AD sedang melakukan kegiatan sweeping pengamanan perbatasan yaitu pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh kendaraan yang masuk keluar malinau. Ketika Terdakwa sedang melewati jalan dimana kegiatan pengamanan perbatasan tersebut menggunakan motor Honda Beat dengan Nopol KU 3637 SA milik Saksi WAILY NOVIANTO, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN namun Terdakwa tidak mau berhenti sehingga hampir menabrak Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN. Ketika Terdakwa berhasil diberhentikan, Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan barangbarang yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi EFENDY CH. PADAN, Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN mendapatkan 1 (satu) poket/bungkus kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 1 (satu) buah kaca fanbo yang ditemukan dalam bungkus rokok merek LA ICE warna biru milik Terdakwa, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek Tokai, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna merah maron yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 025/11139.00/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh ROBBY CHANDRA HADIWIYANTO, selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malinau, terhadap 1 (satu) poket kristal bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu milik an. WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG beserta plastik pembungkusnya dengan hasil penimbangan total sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan sisa 0,0 (nol koma nol) gram sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Kantor Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan nomor Lab: 09718/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR Polda Jawa Timur An. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,046 (nol koma nol empat enam) gram atas nama tersangka WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar (+) positip metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mendapat persetujuan atau izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Bahwa terdakwa WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada Bulan November 2023 bertempat di  Desa Sempayang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Sempayang pergi ke belakang Hotel Hokiwa dengan niat membeli narkotika jenis sabu kepada BANG CEPOT. Ketika bertemu BANG CEPOT, Terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu dari BANG CEPOT seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa kemudian pergi ke Desa Kaliamok.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.30 WITA, Saksi LUKAS HARSANTO dan Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN yang berprofesi sebagai TNI AD sedang melakukan kegiatan sweeping pengamanan perbatasan yaitu pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh kendaraan yang masuk keluar malinau. Ketika Terdakwa sedang melewati jalan dimana kegiatan pengamanan perbatasan tersebut menggunakan motor Honda Beat dengan Nopol KU 3637 SA milik Saksi WAILY NOVIANTO, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN namun Terdakwa tidak mau berhenti sehingga hampir menabrak Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN. Ketika Terdakwa berhasil diberhentikan, Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan barangbarang yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi EFENDY CH. PADAN, Saksi M. RIZKI HABIBI POHAN mendapatkan 1 (satu) poket/bungkus kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 1 (satu) buah kaca fanbo yang ditemukan dalam bungkus rokok merek LA ICE warna biru milik Terdakwa, 1 (satu) buah korek api warna hijau merek Tokai, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna merah maron yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 025/11139.00/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh ROBBY CHANDRA HADIWIYANTO, selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malinau, terhadap 1 (satu) poket kristal bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu milik an. WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG beserta plastik pembungkusnya dengan hasil penimbangan total sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang kemudian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium sebanyak 0,17 (nol koma satu tujuh) gram dan sisa 0,0 (nol koma nol) gram sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Kantor Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan nomor Lab: 09718/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR Polda Jawa Timur An. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,046 (nol koma nol empat enam) gram atas nama tersangka WINCESTRI ANDI Als ANCIS Anak dari YAGUNG dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar (+) positip metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya