Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Mln Cv Buana Borneo Kaltara PT. Bank Kaltimtara Cq.PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Mln
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Cv Buana Borneo Kaltara
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SEPINER ROBEN, S.HCv Buana Borneo Kaltara
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Kaltimtara Cq.PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau tanpa hak dan melawan hukum (Onrecmatige daad) ;
  3. Menghukum Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau untuk membayar kerugian Materil dan Imateril sebagai berikut :

Materil :

  • Kerugian dari nilai kontrak sesuai SP.525/368/Distan.III.15 Juni 2023 Sebesar Rp. 3.218.750.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Kerugian Nilai Termin yang diblokir Rp. 1.247.165.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Kerugian akibat Pendendaan oleh Dinas 1 / 1000 Permil Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta  Rupiah)

Total Kerugian Materil Rp. 4.525.000.000,00 (Empat Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

Imateril : Bahwa akibat perbuatan Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau, Penggugat Cv. Buana Borneo Kaltara tidak dapat mengerjakan sisa kontrak pengadaan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau melaui Dinas Pertanian Kabupaten Malinau tentang kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan yang sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota maka pantas dan patut Tergugat juga harus membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp..3.218.750.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. Memerintahkan kepada Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau untuk segera membuka blokir dana Penggugat Cv. Buana Borneo Kaltara sebesar Rp. 1.200.000.000,00 ( Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya  hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq. PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak