Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
61/Pid.Sus/2023/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.NURHADI,SH.
AMIRUDIN Bin BAHARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2023/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-965/O.4.21/Enz.2/12/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2NURHADI,SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

                

Pertama:

---------- Bahwa terdakwa Amiruddin Bin Baharuddin pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 yang bertempat di Desa Malinau Hulu RT.10, Kec.Malinau Kota, Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi Muhammad Andi beserta dengan rekanya yang merupakan anggota Satreskoba Polres Malinau mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang terjadi disebuah tempat yang berada di Desa Malinau Hulu, kemudian setelah mendapatkan surat perintah dari kesatuannya, saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan dari hasil penyelidikan tersebut, saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang didapatkannya dan kemudian saksi Muhammad Andi langsung mengamankannya dan menanyakan identitasnya yang mengaku bernama Amiruddin dan selanjutnya saksi Muhammad Andi langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa tersebut mengaku telah membuang  satu buah kotak rokok sampoerna mild merah yang di dalamnya berisi sabu, kemudian saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya langsung melakukan pencarian dan dari jarak 1 (satu) meter menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya berisi sabu dan kemudian terdakwa langsung mengakui barang sabu tersebut merupakan miliknya yang telah dibuangnya dan 1(satu) buah HP merek Oppo yang langsung diserahkan oleh terdakwa, kmeudian terdakwa beserta dengan barang bukti yang didapatkannya tersebut langsung dibawa ke Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menerangkan ketika dilakukan pemeriksaan di depan penyidik yaitu berawal ketika terdakwa yang berada di rumahnya di Kabupaten Tana Tidung dihubungi oleh saudara Wayu (DPO) yang berada di malinau yang menawarkan barang sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengajak temannya yang bernama saksi Wandi dengan menggunakan mobil untuk berangkat ke malinau untuk tujuan mengambil buah dan kmeudian sesampai di malinau, saksi Wandi turun dari mobil untuk membeli obat di apotek sedangkan terdakwa langsung berkomunikasi dengan saudara Wayu (DPO) dan tidak lama kemudian saudara Wayu langsung memberikan 1(satu) bungkus plastic ukuran kecil yang berisi sabu didalam kotak rokok merek Sampoerna Mild dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung menyimpannya di saku celana dan ketika terdakwa  berjalan menuju ke mobilnya tersebut tiba-tiba datang beberapa orang polisi yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sebelum dilakukan penggeledahan terdakwa sempat membuang kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh Kantor cabang pegadaian Malinau pada tanggal 13 September 2023 dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 07415/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditandatangani Pemeriksa saudara Imam Mukti, Dkk, terhadap barang bukti nomor : 26432/2023/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,129 gram didapat hasil :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

26432/2023/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 26432/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dari terdakwa dan barang sabu yang menjadi barang bukti tersebut bukanlah dipergunakan pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian.

 

 

---------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,--------------------------------------------------------------------------------------------------------     

 

 

-----------------------------------------------------a t a u-----------------------------------------------------

 

 

Kedua;

Bahwa terdakwa Amiruddin Bin Baharuddin pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 yang bertempat di Desa Malinau Hulu RT.10, Kec.Malinau Kota, Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi Muhammad Andi beserta dengan rekanya yang merupakan anggota Satreskoba Polres Malinau mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang terjadi disebuah tempat yang berada di Desa Malinau Hulu, kemudian setelah mendapatkan surat perintah dari kesatuannya, saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan dari hasil penyelidikan tersebut, saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang didapatkannya dan kemudian saksi Muhammad Andi langsung mengamankannya dan menanyakan identitasnya yang mengaku bernama Amiruddin dan selanjutnya saksi Muhammad Andi langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa tersebut mengaku telah membuang  satu buah kotak rokok sampoerna mild merah yang di dalamnya berisi sabu, kemudian saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya langsung melakukan pencarian dan dari jarak 1 (satu) meter menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya berisi sabu dan kemudian terdakwa langsung mengakui barang sabu tersebut merupakan miliknya yang telah dibuangnya dan 1(satu) buah HP merek Oppo yang langsung diserahkan oleh terdakwa, kmeudian terdakwa beserta dengan barang bukti yang didapatkannya tersebut langsung dibawa ke Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menerangkan ketika dilakukan pemeriksaan di depan penyidik yaitu berawal ketika terdakwa yang berada di rumahnya di Kabupaten Tana Tidung dihubungi oleh saudara Wayu (DPO) yang berada di malinau yang menawarkan barang sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengajak temannya yang bernama saksi Wandi dengan menggunakan mobil untuk berangkat ke malinau untuk tujuan mengambil buah dan kmeudian sesampai di malinau, saksi Wandi turun dari mobil untuk membeli obat di apotek sedangkan terdakwa langsung berkomunikasi dengan saudara Wayu (DPO) dan tidak lama kemudian saudara Wayu langsung memberikan 1(satu) bungkus plastic ukuran kecil yang berisi sabu didalam kotak rokok merek Sampoerna Mild dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung menyimpannya di saku celana dan ketika terdakwa  berjalan menuju ke mobilnya tersebut tiba-tiba datang beberapa orang polisi yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sebelum dilakukan penggeledahan terdakwa sempat membuang kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh Kantor cabang pegadaian Malinau pada tanggal 13 September 2023 dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 07415/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditandatangani Pemeriksa saudara Imam Mukti, Dkk, terhadap barang bukti nomor : 26432/2023/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,129 gram didapat hasil :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

26432/2023/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 26432/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dari terdakwa dan barang sabu yang menjadi barang bukti tersebut bukanlah dipergunakan pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ………………………………………………………………………………………………………………………..

 

-----------------------------------------------------a t a u-----------------------------------------------------

 

Ketiga;

Bahwa terdakwa Amiruddin Bin Baharuddin pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 yang bertempat di Desa Malinau Hulu RT.10, Kec.Malinau Kota, Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi Muhammad Andi beserta dengan rekanya yang merupakan anggota Satreskoba Polres Malinau mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang terjadi disebuah tempat yang berada di Desa Malinau Hulu, kemudian setelah mendapatkan surat perintah dari kesatuannya, saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan dari hasil penyelidikan tersebut, saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang didapatkannya dan kemudian saksi Muhammad Andi langsung mengamankannya dan menanyakan identitasnya yang mengaku bernama Amiruddin dan selanjutnya saksi Muhammad Andi langsung memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa tersebut mengaku telah membuang  satu buah kotak rokok sampoerna mild merah yang di dalamnya berisi sabu, kemudian saksi Muhammad Andi beserta dengan rekannya langsung melakukan pencarian dan dari jarak 1 (satu) meter menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya berisi sabu dan kemudian terdakwa langsung mengakui barang sabu tersebut merupakan miliknya yang telah dibuangnya dan 1(satu) buah HP merek Oppo yang langsung diserahkan oleh terdakwa, kmeudian terdakwa beserta dengan barang bukti yang didapatkannya tersebut langsung dibawa ke Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menerangkan ketika dilakukan pemeriksaan di depan penyidik yaitu berawal ketika terdakwa yang berada di rumahnya di Kabupaten Tana Tidung dihubungi oleh saudara Wayu (DPO) yang berada di malinau yang menawarkan barang sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengajak temannya yang bernama saksi Wandi dengan menggunakan mobil untuk berangkat ke malinau untuk tujuan mengambil buah dan kmeudian sesampai di malinau, saksi Wandi turun dari mobil untuk membeli obat di apotek sedangkan terdakwa langsung berkomunikasi dengan saudara Wayu (DPO) dan tidak lama kemudian saudara Wayu langsung memberikan 1(satu) bungkus plastic ukuran kecil yang berisi sabu didalam kotak rokok merek Sampoerna Mild dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung menyimpannya di saku celana dan ketika terdakwa  berjalan menuju ke mobilnya tersebut tiba-tiba datang beberapa orang polisi yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sebelum dilakukan penggeledahan terdakwa sempat membuang kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh Kantor cabang pegadaian Malinau pada tanggal 13 September 2023 dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 07415/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditandatangani Pemeriksa saudara Imam Mukti, Dkk, terhadap barang bukti nomor : 26432/2023/NNF berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,129 gram didapat hasil :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

26432/2023/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 26432/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa menyimpan 1(satu) bungkus kecil plastic narkotika jenis sabu  tersebut untuk dipergunakannya sendiri untuk sugesti supaya kuat dalam bekerja dan cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara menggunakan atau mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara barang sabu tersebut diletakkan pada salah satu sedotan pada alat hisap atau bong kemudian kaca tersebut dibakar oleh terdakwa kemudian setelah ada asap didalam alat hisap atau bong tersebut kmeudian terdakwa langsung menghisapnya;

Bahwa sesuai surat keterangan pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Malinau yang ditandatangani oleh E Caroline selaku Analis Laboratorium pemeriksa pada tanggal 03 September 2023 yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa menerangkan tidak ada gejala-gejala penggunaan Narkotika/ Zat Psikoaktif;

 

 

  • Bahwa benar terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan pada saat mengkonsumsi atau menggunakan narkotika golongan I tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya