Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Mln HENRY DJOHNSON Yansen Litun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Mln
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Jhonaiedy, S.H.HENRY DJOHNSON
2Sepiner Roben, S.H.HENRY DJOHNSON
3Yohanes DjukHENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yansen Litun
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1RONNY, S.H.YANSEN LITUN
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebaga iberikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasikepada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan sah dan berlaku surat perjanjian peminjaman uang tertanggaltertanggal 3 Januari 2018 ;
  4. Menyatakan sah dan berlaku kwitansi penerimaan dana sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) hari Rabu tanggal 3 Januari 2018 yang di tandatangani oleh TERGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan Immateril sebagai berikut;

        Kerugian Materiil:

  • Akibat dari perbuatan TERGUGAT  tersebut PENGGUGAT Mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 135.000.000,00 ( seratus tigapuluh lima Juta Rupiah ) ;

        Kerugian Immateriil:

  • Kerugian akibat terganggunya Setoran Kredit bank PENGGUGAT akibat perbuatan  TERGUGAT, maka secara hukum patut dan wajar TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil tersebut kepada PENGGUGAT dengan besaran  nilai sebesar Rp. 5.000.000 X 30 Bulan dengan jumlah Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh Juta Rupiah )

       6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap Aset  milik TERGUGAT dan                            Jaminan      yang telah di Jaminkan oleh TERGUGAT sebagai berikut:

  • SKPT No.19/15.65.006.07.2007/KDRT/X/2015 denganLuas 11.937.5 M2, Panjang : 125M2, Lebar : 955M2, atasnamapemengangHak YANSEN LITUN yang terletak di Jl. Seminggol RT.7 DesaRespenTubuKec. Malinau Utara Kab. Malinau Prov. Kalimantan Utara.
  • Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Tanah Perumahan atas nama pemegang hak Saudara YADANG AREM, No.: M.614/AH 693286/16.06.71.05.1.00614, yang terletak di JlJl. Selidung RT.IV No.16 DesaPelitaKanaanKec. Malinau Kota Kab.Malinau Prov. Kalimantan Utara.

       7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu                         rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak                     putusan ini berkekuatan hukum tetap;


       8. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak