Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
4/Pdt.P/2024/PN Mln |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi izin kepada pemohon untuk Mengganti nama pemohon dari MAJUEN menjadi LUSIANA dan memperbaiki tanggal dan tahun lahir pemohon yang sebelumnya 28 Agustus 1971 agar diganti menjadi yang sebenarnya 15 Agustus 1973.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Malinau Kelas II untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau dan Dinas Kependudukan untuk Merubah nama pemohon MAJUEN menjadi LUSIANA pada pinggir kutipan akte kelahiran No.6406-LT-24102012-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pemohon ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |