Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 31 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2019/PN Mln |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jul. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sepiner Roben, S.H. | Sadrag |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RONNY, S.H. | BETSYBHA KULEH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
40.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;---------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT ( Wanprestasi ) kepada Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian TERGUGAT sebesar Rp. 40.000.00,- ( empat puluh juta rupiah ) ;----------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT sebagai jaminan atas perkara ini baik yang ada dan yang akan ada di kemudian hari ;------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |