Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 31 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Mln |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jul. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sepiner Roben, S.H. | Sadrag |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
30.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya ; ----------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Penggugat ;--
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Tergugat sebesar Rp. 30.000.00,- ( tiga puluh juta rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT sebagai jaminan atas perkara ini sebagai berikut ;-----
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; ------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |