Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.NURHADI,SH.
3.IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
RAHMAT IRVAN M. Bin MUHAMAD IQBAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perternakan Dan Kesehatan Hewan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-64/0.4.21/Eku.2/01/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2NURHADI,SH.
3IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RAHMAT IRVAN M. Bin MUHAMAD IQBAL[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa Rahmat Irvan M Bin Muhammad Iqbal pada hari Jumat Tanggal 28 Juli 2023 sekira Pukul 11.00 Wita atau Pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023 yang bertempat di Pelabuhan Spedboat Kabupaten Malinau  bersama dengan saksi Umar SE bin La Baco (terdakwa dalam perkara terpisah) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pebuatan itu yaitu ;

  1. Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area yang lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi Hewan, Produk hewan, Ikan, Produk ikan, Tumbuhan dana tau Produk Tumbuhan;
  2. Memasukkan dan atau mengeluarkan tidak melalui tempat Pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian;
  4. Mentransitkan media pembawa tidak menyertakan surat keterangan transit; yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa membeli daging ayam segar pada tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wita dari saksi Umar Bin La Baco dengan tujuan untuk dikirimkan ke sebuah Perusahaan Catrering yang berada di Malinau dan kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Umar Bin La Baco untuk membuatkan surat karantina dari daging ayam segar tersebut di kantor Karantina Tarakan namun menurut keterangan saksi Umar Bin La Baco bahwa daging ayam segar tersebut tidak bisa dikeluarkan surat karantinanya karena saksi Umar Bin La Baco tidak bisa menunjukkan keterangan asal usul dari daging ayam tersebut sehingga kantor karantina Tarakan tidak bisa menerbitkan surat karantina atas daging ayam yang akan dikirim oleh terdakwa ke malinau melalui pelabuhan speed Tarakan tersebut, dan kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa tetap mengirimkan daging ayam segar tersebut sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) KG tanpa disertai dengan surat karantina melalui Pelabuhan speed Tarakan menuju ke Malinau dan kemudian ketika terdakwa balik dari pelabuhan speed Tarakan mempunyai niat membeli daging ayam segar di Toko Sri Toserba yang merupakan Customer dari Pihak Badan Karantina Tarakan dengan tujuan agar daging ayam segar yang sudah dikirimkannya ke Malinau tersebut bisa diurus surat karantinanya karena Toko Sri Toserba merupakan Customer dari Badan Karantina Tarakan sehingga terdakwa ketika membeli daging ayam di Toko Sri Toserba tersebut sebanyak 4,8 (empat koma delapan) KG langsung meminta Nota kosong dari Toko tersebut dan kemudian terdakwa langsung mengisi sendiri nota tersebut dengan jumlah daging ayam yang dibeli seolah-olah sebanyak 480 KG dan terdakwa langsung ke kantor Karantina Tarakan kembali untuk membuat dokumen Karantina untuk mengelabuhi petugas karantina Tarakan terhadap daging ayam yang sudah dikirimkannya ke Malinau tersebut dan kemudian ketika petugas Karantina Tarakan menanyakan pada terdakwa terkait dengan apakah permohonan pengajuan surat karantina ini terkait dengan daging ayam yang sudah pada pagi hari yang terkirim ke malinau tersebut namun terdakwa tidak mengakuinya dan terdakwa mengatakan ke petugas karantina kalau permohonan karantina ini terhadap daging ayam yang akan di kirimkannya pada sore hari melalui speed terakhir dan kemudian sekira pukul 14.00 Wita ketika terdakwa sudah berhasil membuat surat karantina dari badan karantina Tarakan langsung memfoto dokumen tersebut ke saudara Halim yang merupakan sopirnya namun daging ayam segar yang dikirim terdakwa ke malinau pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wita sudah diamankan oleh pihak kepolisian Malinau karena tanpa dilengkapi oleh dokumen karantina yang dikeluarkan oleh Badan karantina kota Tarakan;

Bahwa terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama dengan saksi Umar SE La Baco, yaitu;

  1. Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area yang lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi Hewan, Produk hewan, Ikan, Produk ikan, Tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan;
  2. Memasukkan dan atau mengeluarkan tidak melalui tempat Pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian;
  4. Mentransitkan media pembawa tidak menyertakan surat keterangan transit;

 

Perbuatan Terdakwa Rahmat Irvan Bin Muhammad Iqbal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Huruf a, b,c, dan d Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a, b dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Karantina Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya