Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
1.YUSUP SUPRIYATO Bin KUDRI
2.ADI MUHAMMAD RUBADI Bin TARZAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.4.21/Eoh.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1YUSUP SUPRIYATO Bin KUDRI[Penahanan]
2ADI MUHAMMAD RUBADI Bin TARZAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa Terdakwa I YUSUP SUPRIYANTO Bin KUNDRI secara bersama-sama Terdakwa II ADI MUHAMMAD RUBADI Bin TARZAN pada bulan September 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah gudang di Jalan Pusat Pemerintahan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang mengadilinya (sesuai Pasal 84 KUHAP), mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk sambil merokok di pinggir jalan dekat sebuah gudang di Jalan Pusat Pemerintahan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau. Ketika gudang tersebut sepi, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian masuk ke dalam halaman gudang dengan cara menarik pintu pagar yang tidak terkunci. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian melihat ada besi aluminium di dalam gudang sehingga muncul niat Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil besi alumunium tersebut yang ada di dalam gudang untuk dijual. Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian merusak pintu gudang yang sedang dalam terkunci menggunakan linggis besi berukuran panjang kurang lebih 85 cm yang Terdakwa I dan Terdakwa II bawa dari rumah kontrakan Terdakwa I. Setelah pintu gudang rusak, Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam gudang kemudian melihat besi aluminum ternyata mempunyai panjang kurang lebih 3 meter jadi Terdakwa I dan Terdakwa II pergi membeli gergaji besi merk VPR warna campur merah, biru, dan kuning di toko bangunan kemudian pergi dan masuk lagi ke dalam gudang. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian mulai memotong besi alumunium agar mudah dibawa menggunakan motor. Setelah selesai menggergaji, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil besi aluminum yang sudah terpotong tadi tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik dari besi alumunium yaitu Saksi EFFENDY GUNARDI.
  • Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersamasama membawa besi alumunium yang sudah dipotongpotong menggunakan Sepeda Motor Jupiter Z warna biru dengan Nopol KU 5756 GF Nomor Rangka MH331B004BJ68 Nomor Mesin 31B-680551 dan Terdakwa I dan Terdakwa II menjual besi tersebut kepada Saksi IMAM SYAFI Als BOY yang mempunyai tempat penampungan besi tua seharga Rp. 12.000, (dua belas ribu rupiah) per kilogram. Terdakwa I mengatakan kepada Saksi IMAM SYAFI Als BOY bahwa besi alumunium tersebut merupakan bekas bongkaran camp milik Bos Terdakwa I dan Terdakwa II yang mau pindah ke Tanjung Selor sehingga Saksi IMAM SYAFI Als Boy percaya karena besi alumunium tersebut sudah dalam kondisi dipotongpotong.
  • Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan mengambil besi alumunium tersebut beberapa kali tanpai seizin dan sepengetahuan pemilik besi alumunium Saksi EFFENDY GUNARDI sehingga besi yang sudah Terdakwa I dan Terdakwa II jual sebanyak 348 Kg dan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.176.000, (empat juta seratus tujuh puluh enam ribu rupuah) dari hasil menjual besi alumunium tersebut.
  • Pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 08.30 WITA, Saksi RAUF Bin SINYO yang merupakan karyawan dari Saksi EFFENDY GUNARDI datang ke gudang tersebut. Saksi melihat pintu pagar dalam keadaan terbuka dan pintu gudang tempat penyimpanan sudah rusak. Ketika masuk di dalam gudang, Saksi RAUF Bin SINYO melihat besi alumunium sudah tidak ada. Saksi RAUF Bin SINYO kemudian menelpon Saksi JUNAIDI Bin RAUF dan Saksi EFFENDY GUNARDI mengabarkan bahwa besi alumunium yang berfungsi sebagai rangka tenda telah hilang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi korban EFFENDY GUNARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya