Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Mln |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Des. 2022 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SEPINER ROBEN, S.H | HENRY DJOHNSON |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | JENNYE WATHY JOSHIA ANGEL |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
85.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berlaku kwitansi penerimaan dana sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan Immateril sebagai berikut ;
Kerugian Materiil :
Akibat dari perbuatan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT Mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Kerugian Immateriil;
Bahwa selain kerugian Materil Tergugat juga harus membayar sesuai dengan perjanjian sebesar Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT ditambah dengan Kerugian akibat terganggunya dalam pembiayaan renovasi rumah PENGGUGAT dan kewajiban saya untuk membayar pinjaman bank setiap bulannya sebagai akibat perbuatan TERGUGAT. maka secara hukum patut dan wajar TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil tersebut kepada PENGGUGAT dengan besaran nilai sebesar Rp. 5.000.000 X 30 Bulan dengan Jumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |