Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Mln HENRY DJOHNSON JENNYE WATHY JOSHIA ANGEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Mln
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SEPINER ROBEN, S.HHENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JENNYE WATHY JOSHIA ANGEL
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan sah dan berlaku kwitansi penerimaan dana sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan Immateril sebagai berikut ;

Kerugian Materiil :

Akibat dari perbuatan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT Mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan Puluh Lima Juta Rupiah);

Kerugian Immateriil;

Bahwa selain kerugian Materil Tergugat juga harus membayar sesuai dengan perjanjian sebesar Rp. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT ditambah dengan Kerugian akibat terganggunya dalam pembiayaan renovasi rumah PENGGUGAT dan kewajiban saya untuk membayar pinjaman bank setiap bulannya sebagai akibat perbuatan TERGUGAT. maka secara hukum patut dan wajar TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil tersebut kepada PENGGUGAT dengan besaran nilai sebesar Rp. 5.000.000 X 30 Bulan dengan Jumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak