Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
67/Pid.Sus/2023/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.NURHADI,SH.
3.FATHUR ROZY, SH.
SIGIT UJI UNTORO Bin MUHYATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2023/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/O.4.21/Enz.2/12/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2NURHADI,SH.
3FATHUR ROZY, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SIGIT UJI UNTORO Bin MUHYATIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

    

Pertama:

----------Bahwa terdakwa Sigit Uji Untoro bersama-sama dengan saksi Abdul Rahman alias Mang Bin Mattoriang (yang dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira jam 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, yang bertempat di Jalan Poros Trans Kaltara Pos Satpol PP Desa Sesua, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk kristal warna putih dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi Amiruddin dan saksi Danil Pasaribu yang merupakan anggota Satreskoba Polres Malinau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang terjadi didesa Sesua, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau dan kemudian saksi Amiruddin beserta dengan rekannya langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan dari hasil penyelidikan tersebut, saksi Amirudin beserta dengan rekannya melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang di dapatkannya tersebut sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna putih  sedang melintas dengan perilaku yang mencurigakan dan kemudian saksi Amiruddin beserta dengan rekannya langsung menghentikan sepeda motornya tersebut dan kmeudian setelah dilakukan interogasi kedua orang tersebut mengaku bernama Sigit Uji Untoro dan Abdul Rahman, dan kemudian saksi Danil Pasaribu langsung memanggil kedua orang Satpol PP yang berada tidak jauh dari TKP untuk menyaksikan proses penggeldahan terhadap kedua orang tersebut yaitu Sigit Uji Untoro dan Abdul Rahman dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tersebut diketemukan dua poket/bungkus plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didalam jaket bagian saku sebelah kanan yang dibungkus plastic hitam yang digunakan oleh Abdul Rahman, kmeudian kedua orang tersebut yaitu Abdul Rahman dan Sigit Uji Untoro beserta dua buah HP beserta dengan sepeda motor Honda Beat dengan nopol KU 2394 GT langsung dibawa ke Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di depan penyidik polres Malinau, terdakwa menjelaskan bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa yang berada dirumahnya menghubungi saksi Abdul Rahman untuk mencarikan uang dengan menggadaikan sertifikat miliknya dan kemudian beberapa hari kemudian saksi Abdul Rahman menghubungi terdakwa dengan mengatakan kalau sudah ada yang mau terima sertifikat tanah tersebut yaitu saudara ARDI (DPO) namun ditukar dengan barang narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa menyetujui tawaran dari saksi Abdul Rahman tersebut;
  • Bahwa kemudian di hari minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwa langsung menjemput saksi Abdul Rahman di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol KU 2394 GT dan kemudian terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman dari Tanjung Selor langsung menuju ke Malinau untuk menemui saudara Ardi dan sesampai di Malinau tersebut, saksi Abdul Rahman langsung menelpon saudara Ardi untuk bertemu disimpang 4 Gor Malinau dan tidak lama kemudian saudara Ardi langsung datang ke simpang Gor tersebut untuk bersama-sama di ajak menuju ke kontrakan dari saudara Ardi dan kmeudian saudara Ardi langsung mengambil jaminan sertifikat tanah yang akan di tukar dengan barang sabu tersebut dan kemudian saudara Ardi langsung mengajak saksi Abdul Rahman dan terdakwa untuk mengambil barang sabu didepan sebuah gang, selanjutnya saudara Ardi langsung menyerahkan 1(satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi Abdul Rahman dan kemudian saksi Abdul Rahman langsung menyimpannya di saku jaket yang digunakanya tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan barang sabu sebanyak 2(dua) bungkus yang berukuran besar dari saudara Ardi tersebut, terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman langsung melanjutkan perjalanan pulang menuju ke Tanjung Selor  dan ditengah perjalanan tersebut, terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman ketika hendak melewati Pos satpol PP Malinau dihentikan beberapa anggota Kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi umum dari warga setempat dan diketemukan barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastic berisi Kristal bening jenis sabu dalam 1(satu) buah plastic warna hitam dalam sebuah jaket yang digunakan oleh saksi Abdul Rahman, kemudian terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman tersebut langsung di bawa ke Polres Malinau;
  • Bahwa peranan dari terdakwa adalah membeli barang sabu tersebut dari saudara Ardi (DPO) dengan menggadaikan sertifikat tanahnya untuk ditukar barang sabu sebanyak 2(dua) bungkus plastic besar seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta) rupiah;
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan oleh kantor pegadaian cabang Malinau pada tanggal 26 september 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian malinau Robby Chandra hadiwiyanto dengan hasil 101,48 (serratus satu koma empat puluh delapan) gram dan telah disisihkan seberat + 2,31(dua koma tiga puluh satu) gram untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 07934/NNF/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Pemeriksa saudara saudari Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dkk terhadap barang bukti nomor : 27629/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,309 gram didapat hasil :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

27629/2023/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 27629/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Abdul rahman (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.     

 

 

-----------------------------------------------------a t a u-----------------------------------------------------

 

 

Kedua :

----------Bahwa terdakwa Sigit Uji Untoro bersama-sama dengan saksi Abdul Rahman alias Mang Bin Mattoriang (yang dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira jam 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, yang bertempat di Jalan Poros Trans Kaltara Pos Satpol PP Desa Sesua, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi Amiruddin dan saksi Danil Pasaribu yang merupakan anggota Satreskoba Polres Malinau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang terjadi didesa Sesua, Kec. Malinau Barat, Kab. Malinau dan kemudian saksi Amiruddin beserta dengan rekannya langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan dari hasil penyelidikan tersebut, saksi Amirudin beserta dengan rekannya melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang di dapatkannya tersebut sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna putih  sedang melintas dengan perilaku yang mencurigakan dan kemudian saksi Amiruddin beserta dengan rekannya langsung menghentikan sepeda motornya tersebut dan kmeudian setelah dilakukan interogasi kedua orang tersebut mengaku bernama Sigit Uji Untoro dan Abdul Rahman, dan kemudian saksi Danil Pasaribu langsung memanggil kedua orang Satpol PP yang berada tidak jauh dari TKP untuk menyaksikan proses penggeldahan terhadap kedua orang tersebut yaitu Sigit Uji Untoro dan Abdul Rahman dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tersebut diketemukan dua poket/bungkus plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu didalam jaket bagian saku sebelah kanan yang dibungkus plastic hitam yang digunakan oleh Abdul Rahman, kmeudian kedua orang tersebut yaitu Abdul Rahman dan Sigit Uji Untoro beserta dua buah HP beserta dengan sepeda motor Honda Beat dengan nopol KU 2394 GT langsung dibawa ke Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di depan penyidik polres Malinau, terdakwa menjelaskan bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa yang berada dirumahnya menghubungi saksi Abdul Rahman untuk mencarikan uang dengan menggadaikan sertifikat miliknya dan kemudian beberapa hari kemudian saksi Abdul Rahman menghubungi terdakwa dengan mengatakan kalau sudah ada yang mau terima sertifikat tanah tersebut yaitu saudara ARDI (DPO) namun ditukar dengan barang narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa menyetujui tawaran dari saksi Abdul Rahman tersebut;
  • Bahwa kemudian di hari minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwa langsung menjemput saksi Abdul Rahman di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol KU 2394 GT dan kemudian terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman dari Tanjung Selor langsung menuju ke Malinau untuk menemui saudara Ardi dan sesampai di Malinau tersebut, saksi Abdul Rahman langsung menelpon saudara Ardi untuk bertemu disimpang 4 Gor Malinau dan tidak lama kemudian saudara Ardi langsung datang ke simpang Gor tersebut untuk bersama-sama di ajak menuju ke kontrakan dari saudara Ardi dan kmeudian saudara Ardi langsung mengambil jaminan sertifikat tanah yang akan di tukar dengan barang sabu tersebut dan kemudian saudara Ardi langsung mengajak saksi Abdul Rahman dan terdakwa untuk mengambil barang sabu didepan sebuah gang, selanjutnya saudara Ardi langsung menyerahkan 1(satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 2(dua) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi Abdul Rahman dan kemudian saksi Abdul Rahman langsung menyimpannya di saku jaket yang digunakanya tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan barang sabu sebanyak 2(dua) bungkus yang berukuran besar dari saudara Ardi tersebut, terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman langsung melanjutkan perjalanan pulang menuju ke Tanjung Selor  dan ditengah perjalanan tersebut, terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman ketika hendak melewati Pos satpol PP Malinau dihentikan beberapa anggota Kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi umum dari warga setempat dan diketemukan barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastic berisi Kristal bening jenis sabu dalam 1(satu) buah plastic warna hitam dalam sebuah jaket yang digunakan oleh saksi Abdul Rahman, kemudian terdakwa beserta dengan saksi Abdul Rahman tersebut langsung di bawa ke Polres Malinau;
  • Bahwa peranan dari terdakwa adalah membeli barang sabu tersebut dari saudara Ardi (DPO) dengan menggadaikan sertifikat tanahnya untuk ditukar barang sabu sebanyak 2(dua) bungkus plastic besar seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta) rupiah;
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan oleh kantor pegadaian cabang Malinau pada tanggal 26 september 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian malinau Robby Chandra hadiwiyanto dengan hasil 101,48 (serratus satu koma empat puluh delapan) gram dan telah disisihkan seberat + 2,31(dua koma tiga puluh satu) gram untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 07934/NNF/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Pemeriksa saudara saudari Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dkk terhadap barang bukti nomor : 27629/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,309 gram didapat hasil :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

27629/2023/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti dengan nomor : 27629/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Abdul Rahman (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya