Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Mln HENRY DJOHNSON DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Mln
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SEPINER ROBEN, S.HHENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DEWI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan sah dan berlaku surat perjanjikan peminjaman uang tertanggal 16 Januari 2018 ;
  4. Menyatakan sah dan berlaku kwitansi penerimaan dana sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 16 januari 2018 yang di tandatangani oleh TERGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan Immateril sebagai berikut ;
  • Kerugian Materiil :Akibat dari perbuatan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT Mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
  • Kerugian ImmateriilBahwa selain kerugian Materil Tergugat juga harus membayar sesuai dengan perjanjian sebesar Rp. 66.500.000 (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT ditambah dengan Kerugian akibat terganggunya dalam pembiayaan renovasi rumah PENGGUGAT dan kewajiban saya untuk membayar pinjaman bank setiap bulannya sebagai akibat perbuatan TERGUGAT. maka secara hukum patut dan wajar TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil tersebut kepada PENGGUGAT dengan besaran nilai sebesar Rp. 5.000.000 X 30 Bulan dengan Jumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap Aset milik Tergugat dan Jaminan yang telah di jaminkan oleh TERGUGAT sebagai berikut :
  • SKPT  No. 594/062/64.06.02.2001/PEM/VIII/20 atas nama pemegang Hak Jhon Litun ;
  • 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio 125 warna merah KT 2062 FT
  • 1 (satu) Unit Mobil Hilux warna putih W 9637 Na
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak