Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Apr. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Mln |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Apr. 2018 |
Nomor Surat |
02/AC-ADV/PID/PN.MLN/III/2018 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD REDZAN RABIULIANSYAH ALS ROY BIN ARDIAN HARDI PAMUJI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Resor Malinau |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; -----------
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ; -------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama MUHAMMAD REDZAN RABIULIANSYAH Als ROY Bin ARDIAN HARDI PAMUJI dari rutan Polres Malinau ; -----------------------
- Mengabulkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3. 000. 000; (Tiga Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.103.000.000; (Seratus Tiga Juta Rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PEMOHON; -----------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di Malinau (Radar Tarakan Kolom Malinau) selama 2 (dua) hari berturut – turut ; --
- Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya ; -----------------------------------
Jika Pengadilan Negeri Malinau berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono);----------------------------------
Hormat kami,
Kuasa Hukum PEMOHON
DR.ALEX CHANDRA, SH.SE.M.Hum |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |