Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.DANIEL MAYLANDO, S.H
IRWAN JULIANTO Anak Dari WAGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-92/O.4.21/Enz.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2DANIEL MAYLANDO, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IRWAN JULIANTO Anak Dari WAGIMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa IRWAN JULIANTO pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 17.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Desa Malinau Kota Rt. 13, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau tepatnya di depan Toko 3M atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas saksi DANIEL M.W. PASARIBU bersama saksi A. ASO ARJUNA yang bertugas di Polres Malinau mendapat informasi bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dan setelah memastikan hal tersebut saksi DANIEL M.W. PASARIBU bersama saksi A. ASO ARJUNA menghentikan sepeda motor tukang ojek yang sedang membonceng Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian merangkul dan membawa Terdakwa ke pinggir jalan dan menyuruh Terdakwa posisi jongkok. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan isi yang berada dikantong Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) kotak rokok merk NAXAN yang didalamnya berisi 1 (satu) poket / bungkus kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan bong (alat hisap sabu) yang disaksikan oleh saksi DANIEL M.W. PASARIBU, saksi A. ASO ARJUNA dan saksi YANI YUDHAWAN Bin LOLI BULUNG;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut berupa 1 ( satu ) poket / bungkus kristal bening di duga narkotika jenis sabu, korek api gas warna kuning dan bong ( alat penghisap sabu ) yang di simpan di dalam kotak rokok merk NAXAN dari sdr. ARDI pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di Kontrakan Sdr. ARDI di Gang Kueni dekat Pasar Induk Malinau Kota yang kemudian tertangkap oleh anggota Polres Malinau;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bungkusan yang diberikan oleh sdr. ARDI adalah narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada saat ditangkap oleh Aparat Kepolisian pada diri Terdakwa ditemukan  barang berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,46 gr (Nol koma empat enam gram);
  2. 1 (satu) buah Kotak rokok merk NAXAN;
  3. 1 (satu) Buah Kaca fanbo;
  4. 1(satu) buah pipet/sedotan;
  5. 1 (satu) buah Korek Api;
  6. 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan IMEI I : 863276064049259, IMEI 2 : 863276064049242 Nomor Telpon : 0852-4950-2217.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor: LAB. 09832/NNF/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan barang bukti 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan (Narkoba) Nomor:  027/11139.00/2023, tanggal 05 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Malinau, diketahui berat bruto barang bukti 1 (satu) poket / bungkus serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yakni 0,46 g;
  • Bahwa oleh karena Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, maka Terdakwa diamankan guna proses lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa IRWAN JULIANTO pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 17.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Desa Malinau Kota Rt. 13, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau tepatnya di depan Toko 3M atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas saksi DANIEL M.W. PASARIBU bersama saksi A. ASO ARJUNA yang bertugas di Polres Malinau mendapat informasi bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dan setelah memastikan hal tersebut saksi DANIEL M.W. PASARIBU bersama saksi A. ASO ARJUNA menghentikan sepeda motor tukang ojek yang sedang membonceng Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian merangkul dan membawa Terdakwa ke pinggir jalan dan menyuruh Terdakwa posisi jongkok. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan isi yang berada dikantong Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) kotak rokok merk NAXAN yang didalamnya berisi 1 (satu) poket / bungkus kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan bong (alat hisap sabu) yang disaksikan oleh saksi DANIEL M.W. PASARIBU, saksi A. ASO ARJUNA dan saksi YANI YUDHAWAN Bin LOLI BULUNG;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut berupa 1 ( satu ) poket / bungkus kristal bening di duga narkotika jenis sabu, korek api gas warna kuning dan bong ( alat penghisap sabu ) yang di simpan di dalam kotak rokok merk NAXAN dari sdr. ARDI pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di Kontrakan Sdr. ARDI di Gang Kueni dekat Pasar Induk Malinau Kota yang kemudian tertangkap oleh anggota Polres Malinau;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bungkusan yang diberikan oleh sdr. ARDI adalah narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada saat ditangkap oleh Aparat Kepolisian pada diri Terdakwa ditemukan  barang berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,46 gr (Nol koma empat enam gram);
  2. 1 (satu) buah Kotak rokok merk NAXAN;
  3. 1 (satu) Buah Kaca fanbo;
  4. 1(satu) buah pipet/sedotan;
  5. 1 (satu) buah Korek Api;
  6. 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan IMEI I : 863276064049259, IMEI 2 : 863276064049242 Nomor Telpon : 0852-4950-2217.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor: LAB. 09832/NNF/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan barang bukti 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan (Narkoba) Nomor:  027/11139.00/2023, tanggal 05 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Malinau, diketahui berat bruto barang bukti 1 (satu) poket / bungkus serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yakni 0,46 gr;
  • Bahwa Terdakwa bukan orang yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa IRWAN JULIANTO pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 17.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di Desa Malinau Kota Rt. 13, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau tepatnya di depan Toko 3M atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wita sampai di rumah sdr. ARDI hendak menanyakan tentang hutang piutang teman Terdakwa. Kemudian Sdr. ARDI mengeluarkan dan memasukan narkotika jenis sabu kedalam kaca dan membakar kaca tersebut lalu asap dalam kaca tersebut dihisap menggunakan sedotan secara bergantian sebanyak 2 (dua) hisapan oleh sdr. IDHAM, sdr. UPI dan Terdakwa. Karena Terdakwa masih merasa kurang kemudian Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr. ARDI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sdr. ARDI menawarkan ¼ (seperempat) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian karena uang Terdakwa kurang, lalu Terdakwa menawarkan pembayaran sistem depo (memasukan uang ke akun judi online sdr. ARDI) dan disepakati oleh sdr. ARDI, lalu Terdakwa mendepokan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  Kemudian sdr. ARDI memasukan narkotika jenis sab uke dalam kaca dan membakar kaca tersebut lalu asap dalam kaca tersebut dihisap menggunakan sedotan sebanyak 4 (empat) kali masing-masing oleh sdr. ARDI, sdr. IDHAM, sdr. UPI dan Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa mendepokan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. ARDI kembali memasukan narkotika jenis sabu kedalam kaca dan membakarnya, lalu menghisap asap menggunakan sedotan sebanyak 2 (dua) hisapan masing-masing oleh sdr. ARDI, sdr. IDHAM, sdr. UPI dan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor: LAB. 09832/NNF/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan barang bukti 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor:  027/11139.00/2023, tanggal 05 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Malinau, diketahui berat bruto barang bukti 1 (satu) poket / bungkus serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yakni 0,46 gr.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa sesuai Surat Keterangan Pemeriksaan Napza Rumah Sakit Umum Kab. Malinau Nomor : 812/1666/TU, tanggal 29 Desember 2023 yang menyatakan bahwa urine Terdakwa IRWAN JULIANTO Anak dari WAGIMAN positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu untuk diri sendiri tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang atau terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis Sabu bukan dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang.

Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya