Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.FATHUR ROZY, SH.
1.ABU BAKAR SIDIK Bin SUPARTO
2.YANTO Als CEPOT Bin TOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-219/O.4.21/Eoh.2/03/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2FATHUR ROZY, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ABU BAKAR SIDIK Bin SUPARTO[Penahanan]
2YANTO Als CEPOT Bin TOTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----           Bahwa Terdakwa ABU BAKAR SIDIK Bin SUPARTO (Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa YANTO Als CEPOT Bin TOTO (Terdakwa II), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentan bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2023 bertempat di tanjung belimbing Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau  dan di Jl Intimung Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Malinau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan September 2023 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi BILLY RENALDY duduk di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki niat untuk mengambil sarang burung walet di desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, selanjutnya Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tali nilon dan 1 (satu) buah besi bengkok yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet tersebut;
    • Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 wita Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Satria F warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa I menuju ke tanjung belimbing Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau lokasi bangunan sarang burung walet milik saksi YULI TRIANA Anak dari DAMUS UKUNG. Kemudian sesampainya di depan SMA Katholik Terdakwa I memarkirkan motor yang dikendarainya tersebut dan berjalan kaki bersama sama dengan Terdakwa II menuju sarang burung walet yang lokasinya tidak jauh dari tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut. Kemudian sesampainya di sarang burung walet milik Saksi YULI TRIANA Anak dari DAMUS UKUNG Terdakwa II langsung memanjat bangunan sarang burung walet menggunakan tali yang diikat dengan besi diujungnya lalu dikaitkanlah tali yang diikat besi diujungnya tersebut ke lubang masuknya burung walet dan Terdakwa II memanjat dan masuk melalui lubang masuknya burung walet sedangkan Terdakwa I bertugas berjaga dan mengawasai keadaan sekitar sarang burung walet. Kemudian setelah berhasil mengambil sarang burung walet Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ketempat sepeda motor milik Terdakwa I di parkir dan pulang menuju rumah Terdakwa II;
    • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II telah berhasil mengambil sarang burung walet milik Saksi YULI TRIANA Anak dari DAMUS UKUNG sebanyak 50 Keping dan barang tersebut telah dijual oleh para Terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 02.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II duduk bersama di rumah Terdakwa II yang beralamat di gang beringin Rt. 014 Malinau Kota, kemudian muncul niatan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sarang burung walet yang berada di Jl. Intimung Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
    • Bahwa kemudian sekira jam 03.00 wita, Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Satria F warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa I menuju ke Jl. Intimung Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota Kab. Malinau yakni lokasi bangunan sarang burung walet milik Saksi HANIP PRASETYO WIDODO Bin BUDI;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan Sepeda Motor Satria F warna hitam tanpa nomor polisi di depan SDN 008 Malinau Kota, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju ke bangunan sarang burung walet millik Saksi HANIP PRASETYO WIDODO Bin BUDI yang pada saat itu bangunan sarang burung walet milik Saksi HANIP PRASETYO WIDODO Bin BUDI sedang dilakukan renovasi oleh saksi JUWANTO Bin DERSIT, kemudian sesampainya di bangunan sarang burung walet millik Saksi HANIP PRASETYO WIDODO Bin BUDI, selanjutnya Terdakwa II memanjat ke bangunan sarang burung walet menggunakan kayu yang berada disamping bangunan dan masuk ke dalam bangunan melalui lubang masuknya burung walet sedangkan Terdakwa I bertugas untuk berjaga dan mengawasi keadaan di sekitar bangunan sarang burung walet tersebut.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengambil sarang burung walet dan memasukkannya ke dalam plastik/kresek yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II keluar melalui lubang yang sebelumnya dilewati Terdakwa II untuk masuk kedalam bangunan sarang burung walet, kemudian sesampainya dibawah Terdakwa II menyerahkan sarang burung walet yang sebelumnya telah di ambil kepada Terdakwa I dan membawanya kerumah terdakwa I;
    • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II  telah berhasil mengambil sarang burung walet milik Saksi HANIP PRASETYO WIDODO Bin BUDI sebanyak 30 keping sarang burung walet atau seberat 1,64 ons dan barang tersebut belum sempat dijual oleh para Terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II Saksi YULI TRIANA Anak dari DAMUS UKUNG mengalami kerugian berupa sarang burung walet sebanyak 57 keping dan saksi HANIP PRASETYO WIDODO Bin BUDI mengalami kerugian berupa sarang burung walet seberat 1,64 ons
    • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil barang-barang tersebut sebegaimana uraian diatas tanpa mendapatkan izin dari pemilik sarang burung walet yakni Saksi YULI TRIANA Anak dari DAMUS UKUNG dan Saksi HANIP PRASETYO WIDODO Bin BUDI.

 

-----           Perbuatan Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Angka Ke- 4 dan Ke- 5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya