Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mln JENNYE WATHY JOSHIA ANGEL MILYANI MARTHEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mln
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JENNYE WATHY JOSHIA ANGEL
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1CHRISTIAN, S.HJENNYE WATHY JOSHIA ANGEL
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MILYANI MARTHEN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 82.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT,
  3. Menyatakan sah dan berlakunya surat perjanjian peminjaman uang tertanggal, 01 Juni 2014
  4. Menyatakan sah dan berlakunya kwitansi penerimaan dana sebesar Rp. 82.000.000 (delapan puluh dua juta rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan imateril sebagai beriukt:

a. Kerugian Materil

Akibat dari perbuatan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian Materil sebagaimana yang diperjanjikan sebesar Rp.82.000.000 (delapan puluh dua juta rupiah)

b. Kerugian Imateril

Bahwa kerugian akibat terganggunya usaha PENGGUGAT, maka secara hokum patut dan wajar TERGUGAT membayar kerugian imateril tersebut kepada PENGGUGAT dengan besaran nilai sebesar Rp. 200.000.000- (Duad Ratus Juta Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslag), terhadap asset milik TERGUGAT dan jaminan yang telah dijaminkan oleh TERGUGAT sebagai berikut :Tanah beserta dengan bangunan, bersertifikat atas nama Mardianto Ari dengan Nomor Hak milik 00139 dan NIB 16.06.08.08.00137 yang beralamat di Jl. Gang Ari Rt.08 Desa Kuala Lapang
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap,
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT

Subsider :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak