Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN Mln |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Agu. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RONNY, S.H. | NOVITA SARI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ;
- Meletakan sita jaminan terhadap sisa utang Tergugat pada Bank BRI Unit Malinau akibat proses peleangan rumah Tergugat yang ber alamat di Jl. Terminal Baru RT.19 Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsome) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kepada Penggugat setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |