Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.NURHADI,SH.
3.IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
UMAR, S.E. Bin LA BACO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perternakan Dan Kesehatan Hewan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/O.4.21/Eku.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2NURHADI,SH.
3IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1UMAR, S.E. Bin LA BACO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa Umar SE Bin La Baco pada hari Jumat Tanggal 28 Juli 2023 sekira Pukul 11.00 Wita atau Pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023 yang bertempat di Pelabuhan Spedboat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

  1. Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area yang lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi Hewan, Produk hewan, Ikan, Produk ikan, Tumbuhan dana tau Produk Tumbuhan;
  2. Memasukkan dan atau mengeluarkan tidak melalui tempat Pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian;
  4. Mentransitkan media pembawa tidak menyertakan surat keterangan transit; yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut 
 
   

  Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa melakukan transaksi jual beli ayam beku dengan saksi Rahmat Irvan pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 sebanyak 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) KG daging ayam beku atau sebanyak 18 (delapan belas) karung di Kota Tarakan yang akan di kirim oleh saksi Rahmat Irvan ke Perusahaan yang berada di Malinau, selanjutnya pada hari yang sama, saksi Rahmat Irvan menelpon terdakwa untuk meminta bantu dibuatkan surat karantinanya dan terdakwa langsung menjawab nanti akan di bantu untuk dibuatkan surat karantina ke kantor karantina Tarakan dan selanjutnya terdakwa dihari yang sama langsung mendatangi kantor Karantina Tarakan yang ditemui saksi Bambang selaku pihak Karantina Tarakan yang memberi jawaban atas permohonan terdakwa tersebut kalau tidak bisa diterbitkan surat karantina atas daging ayam beku tersebut dengan alasan  tidak ada surat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan dari pejababat yang berwenang terkait dengan asal usul dari daging ayam tersebut yang tidak bisa ditunjukkan oleh terdakwa dan selanjutnya saksi Rahmat pada malam harinya menanyakan kembali surat karantinanya atas daging ayam tersebut yang di jawab oleh terdakwa kalau surat karantinanya tidak bisa dikeluarkan oleh kantor karantina Tarakan dan terdakwa memberikan jaminan pada saksi Rahmat Irvan kalau daging ayam tersebut aman saja tanpa disertai dengan surat karantina dari kantor Karantina Tarakan apabila dikirim ke Malinau untuk kebutuhan konsumsi dan kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wita saksi Rahmat Irvan mengirimkan daging ayam beku tersebut melalui pelabuhan Tarakan dengan menggunakan speed boat menuju ke Malinau tanpa disertai dengan surat keterangan karantina yang dikeluarkan oleh kantor karantina Tarakan dan kemudian sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa mendapat informasi dari saksi Rahmat  kalau daging ayam beku yang dikirim ke Malinau tersebut ditahan oleh anggota Polisi Polres Malinau karena tidak dilengkapi oleh surat karantina atas daging ayam tersebut dari Kantor karantina Tarakan;

 

Bahwa terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama dengan saksi Rahmat Irvan;

  1. Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area yang lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi Hewan, Produk hewan, Ikan, Produk ikan, Tumbuhan dan atau Produk Tumbuhan;
  2. Memasukkan dan atau mengeluarkan tidak melalui tempat Pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian;
  4. Mentransitkan media pembawa tidak menyertakan surat keterangan transit;

Perbuatan Terdakwa Umar SE Bin La Baco sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Huruf a, b,c, dan d Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Karantina Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya