Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Mln | HENRY DJOHNSON | JENNY WATHY JOSHIA ANGEL | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Mln | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil: akibat dari perbuatan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT Mengalami kerugian Materil sebagaimana yang telah diperjanjikan sebesar Rp. 61.000.000,00 ( Enam Puluh Satu Juta Rupiah ) ; Kerugian Immateriil: Bahwa kerugian akibat terganggunya Setoran Kredit bank PENGGUGAT dan Biaya Kuliah akibat perbuatan TERGUGAT, maka secara hukum patut dan wajar TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil tersebut kepada PENGGUGAT dengan besaran nilai sebesar Rp. 5.000.000 X 16 Bulan dengan jumlah Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah ) 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap Aset milik TERGUGAT dan Jaminan yang telah di Jaminkan oleh TERGUGAT sebagai berikut :
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; Subsider Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |