Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Mln HENRY DJOHNSON JENNY WATHY JOSHIA ANGEL Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Mln
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Sepiner Roben, S.H.HENRY DJOHNSON
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JENNY WATHY JOSHIA ANGEL
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 48.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan sah dan berlaku surat perjanjian peminjaman uang tertanggal, 22 Desember 2017, 23 Desember 2020 dan 8 Januari 2018
  4. Menyatakan sah dan berlaku kwitansi penerimaan dana sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) tertangal 22 Desember 2017, Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) tertangal 23 Desember 2017 dan Rp.8.000.000 (delapan Juta Rupiah) tertanggal 8 Januari 2018 yang di tandatangani oleh TERGUGAT :
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan Immateril sebagai berikut;

          Kerugian Materiil:

            akibat dari perbuatan TERGUGAT  tersebut PENGGUGAT Mengalami kerugian Materil sebagaimana yang telah               diperjanjikan sebesar Rp. 61.000.000,00 ( Enam Puluh Satu Juta Rupiah ) ;

        Kerugian Immateriil:

          Bahwa kerugian akibat terganggunya Setoran Kredit bank PENGGUGAT dan Biaya Kuliah akibat perbuatan                    TERGUGAT, maka secara hukum patut dan wajar TERGUGAT membayar Kerugian Immateriil tersebut kepada                  PENGGUGAT dengan besaran  nilai sebesar Rp. 5.000.000 X 16 Bulan dengan jumlah Rp. 80.000.000 ( Delapan                   Puluh Juta Rupiah )

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap Aset  milik TERGUGAT dan Jaminan yang telah di Jaminkan oleh TERGUGAT sebagai berikut :

  • Kendaraan Roda 4 (empat) Merek Honda Jazz. Warna Hitam. dengan Nomor Polisi : L 1989 DD.
  • Tanah beserta dengan bangunan, bersertifikat atas nama PAULUS, No. 00611/BT143969/16.13.02.04.1.00611 beralamat di Jl. Raja Pandita Gang Ulin RT. 5 No. 50 Pulau Betung Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau.

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
8. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;

Subsider

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak