Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Mln NOVITA SARI SITI HOLIFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Mln
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NOVITA SARI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1RONNY, S.H.NOVITA SARI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SITI HOLIFAH
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Tergugat sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ;
  4. Meletakan sita jaminan terhadap sisa utang Tergugat pada Bank BRI Unit Malinau akibat proses peleangan rumah Tergugat yang ber alamat di Jl. Terminal Baru RT.19 Desa Malinau Kota Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsome) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kepada Penggugat setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak