Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mln SUTRISNO 1.WIRDA ABDUL PATTA
2.PT. Bank Republik Indonesia Kantor Cabang Pembantu Malinau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mln
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUTRISNO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SEPINER ROBEN, S.HSUTRISNO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WIRDA ABDUL PATTA
2PT. Bank Republik Indonesia Kantor Cabang Pembantu Malinau
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 163.545.752,00
Petitum

Primer

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
  3. Menyatakan sah dan berlaku Bukti setoran  dengan rincian sebagai berikut :
  • Setoran 1 (pertama) pada bulan mei 2021 dengan jumlah Rp.15.900.552
  •  Setoran 2 (kedua) pada bulan juni 2021 dengan jumlah Rp.15.769.886
  • Setoran 3 (tiga) pada bulan Juli 2021 dengan jumlah Rp. 15.639.219
  • Setoran 4 (empat) pada bulan Agustus 2021 dengan jumlah Rp. 15.508.552
  • Setoran 5 (lima) pada bulan September 2021 dengan jumlah Rp. 15.377.886
  • Setoran 6 (enam) pada bulan Oktober 2021 dengan jumlah Rp. 15.247.219
  • Setoran 7 (tujuh) pada bulan November 2021 dengan jumlah Rp. 15.116.552
  • Setoran 8 (delapan) pada bulan Desember 2021 dengan jumlah Rp. 14.985.886

Dengan Total Rp. 123.545.752 ( seratus dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan Immateril sebagai berikut ;

1). Kerugian Materiil berjumlah Rp. 163.545.752 ( seratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah)
2). Kerugian Immateriil ;  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap Aset milik Tergugat sebagai berikut :
  • 1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan Yang terletak di  Desa Malinau Hulu Rt. 3 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau yang menjadi Hak milik Tergugat ;
  1. Memerintah kepada Turut Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT ;

Subsider

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak