Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Mln 1.MURALIS Anak dari BAYA BUNG
2.JEMI Anak Dari IRANG TUBAN
3.UDAU AHOI
KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTARA Cq. KAPOLRES MALINAU Cq. KASAT RESKRIM POLRES MALINAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Mln
Tanggal Surat Rabu, 30 Mei 2018
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MURALIS Anak dari BAYA BUNG
2JEMI Anak Dari IRANG TUBAN
3UDAU AHOI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTARA Cq. KAPOLRES MALINAU Cq. KASAT RESKRIM POLRES MALINAU
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri MELINAU yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

1.   Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan melanggar hukum.

3.   Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pemerasan dan Merintangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Pemegang IUP atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Jo.  Pasal 162 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara, oleh KASAT RESKRIM POLRES MELINAU adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penangkapan dan Penetapan Tersangka,  atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.

5.   Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

6.   Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.   Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya