Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 12 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
5/Pdt.P/2024/PN Mln |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada pemohon untuk Memperbaiki data pemohon yang semula MAICRIS TIO FENUS diperbaiki menjadi MAICRIS TEO FENUS serta tempat lahir yang sebelumnya PA UPAN diganti menjadi TANG LAAN serta tanggal lahir pemohon yang sebelumnya 8 MEI 2005 diperbaiki menjadi 18 mei 2005 dan nama orang tua yang sebelumnya Ayah Darwis Ibu Majuen Diperbaiki menjadi Ayah Darwis Ibu Lusiana .
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Malinau Kelas II untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau dan Dinas Kependudukan untuk Memperbaiki data pemohon yang semula MAICRIS TIO FENUS diperbaiki menjadi MAICRIS TEO FENUS serta tempat lahir yang sebelumnya PA UPAN diganti menjadi TANG LAAN serta tanggal lahir pemohon yang sebelumnya 8 MEI 2005 diperbaiki menjadi 18 mei 2005 dan nama orang tua yang sebelumnya Ayah Darwis Ibu Majuen Diperbaiki menjadi Ayah Darwis Ibu Lusiana .
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pemohon ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |