Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Mln KUSNANTO RYAND MANURUNG MARIANUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Mln
Tanggal Surat Selasa, 30 Mar. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KUSNANTO RYAND MANURUNG
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MARIANUS
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Wen Faren Sutriono, S.H.MARIANUS
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 135.000.000.00,- (Seratus    Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ;
  4. Membayar kepada pihak pinjaman kredit BFI sisa dengan jumlah yang sudah tertera diatas dengan secepatnya dan mengembalikan BPKB mobil kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul.

Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak