Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mln 1.Piansen
2.Prinduyan
3.Minggus Berfang
4.Prasetya
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, cq. Kepala Kepolisian Resort Malinau, cq Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Malinau
2.KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTARA Cq. KAPOLRES MALINAU Cq. KASAT RESKRIM POLRES MALINAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mln
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2020
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Piansen
2Prinduyan
3Minggus Berfang
4Prasetya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, cq. Kepala Kepolisian Resort Malinau, cq Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Malinau
2KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTARA Cq. KAPOLRES MALINAU Cq. KASAT RESKRIM POLRES MALINAU
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Memerintahkan Sprindik yang menetapkan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dalam pasal 167 ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan status tersangka atas diri Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV oleh termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar kerugian Materiil Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) dan kerugian Immateriil Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah);
  7. Membebankan biaya perkara kepada termohon.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya