Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
3/Pdt.P/2024/PN Mln |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan/memperjelas nama pemohon dari RAHMAD B menjadi RAHMAD BANDASO
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Malinau Kelas II untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malinau dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu untuk menambah nama pemohon RAHMAD B menjadi RAHMAD BANDASO pada pinggir kutipan akte kelahiran No.9619/ISTIMEWA/A/CS/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pemohon ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |