Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Mln 1.DANIEL MAYLANDO, S.H
2.IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-68/O.4.21./Enz.2/01/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DANIEL MAYLANDO, S.H
2IMAM INDRAWAN SAUDI, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di  Desa Respen Tubu, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan sedang duduk di warung kopi di Jalan Duyan Desa Malinau Kota sambil menunggu penumpang kapal yang ingin menggunakan jasa Terdakwa untuk bongkar muat barang di kapal. Terdakwa menyelesaikan pekerjaan bongkar muat barang selama kurang lebih 1 (satu) jam. Sekitar jam 17.30 WITA, Sdr. FANI Als IFAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa datang berjalan kaki kepada Terdakwa. Sdr. FANI Als IFAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOY (DPO) di Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara dengan upah narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang akan diberikan ketika narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual. Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut. Sdr. FANI Als IFAN (DPO) kemudian memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket/bungkus sambil menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening untuk diantarkan kepada Sdr. BOY (DPO) dan 1 (satu) poket yang ditaruh dalam potongan sedotan untuk upah Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Kawasaki merek Kaze warna Hitam ke Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara. Sesampainya di pos ojek depan RSUD Malinau, Terdakwa menemui Sdr. BOY (DPO) dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOY (DPO). Sdr. BOY (DPO) kemudian mengembalikan narkotika jenis sabu karena menurut Sdr. BOY (DPO) jumlahnya tidak sesuai. Terdakwa kemudian pergi menggunakan sepeda motor Kawasaki merek Kaze warna hitam ke Sdr. FANI Als IFAN (DPO);
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di jembatan malinau seberang di taman jojok, Terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengambil sebagian kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kaca fanbo yang Terdakwa simpan dalam tas selempang kulit warna cokelat milik Terdakwa. Terdakwa kemudian menekan narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening menggunakan jari supaya hancur. Kemudian Terdakwa kembali ke Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara untuk memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip ke Sdr. BOY (DPO);
  • Bahwa sekitar jam 21.00 WITA di Desa Respen Tubu, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD ANDI Bin ANWAR dan Saksi ANDI ASO ARJUNA berpakaian sipil yang merupakan polisi Polres Malinau. Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 026/11139.00/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh ROBBY CHANDRA HADIWIYANTO, selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malinau, terhadap 2 (dua) poket kristal bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu milik an. HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN beserta plastik pembungkusnya dengan hasil penimbangan total sebanyak 1,20 (satu koma dua nol) gram yang kemudian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium sebanyak 0,3 (nol koma tiga) gram dan sisa 0,9 (nol koma sembilan) gram sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Kantor Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan nomor Lab: 09717/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR Polda Jawa Timur an. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,297 (nol koma dua sembilan tujuh) gram atas nama tersangka HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar (+) positip metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Napza RSUD Malinau tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis dr. EPA PONGMAKAMBA, Sp.KJ. terhadap HAYRUL pada tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan ada gejalagejala penggunaan narkotika/zat psikoaktif dan metamphetamine positif.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mendapat persetujuan atau izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di  Desa Respen Tubu, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan sedang duduk di warung kopi di Jalan Duyan Desa Malinau Kota sambil menunggu penumpang kapal yang ingin menggunakan jasa Terdakwa untuk bongkar muat barang di kapal. Terdakwa menyelesaikan pekerjaan bongkar muat barang selama kurang lebih 1 (satu) jam. Sekitar jam 17.30 WITA, Sdr. FANI Als IFAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa datang berjalan kaki kepada Terdakwa. Sdr. FANI Als IFAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOY (DPO) di Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara dengan upah narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang akan diberikan ketika narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual. Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut. Sdr. FANI Als IFAN (DPO) kemudian memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket/bungkus sambil menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening untuk diantarkan kepada Sdr. BOY (DPO) dan 1 (satu) poket yang ditaruh dalam potongan sedotan untuk upah Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Kawasaki merek Kaze warna Hitam ke Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara. Sesampainya di pos ojek depan RSUD Malinau, Terdakwa menemui Sdr. BOY (DPO) dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOY (DPO). Sdr. BOY (DPO) kemudian mengembalikan narkotika jenis sabu karena menurut Sdr. BOY (DPO) jumlahnya tidak sesuai. Terdakwa kemudian pergi menggunakan sepeda motor Kawasaki merek Kaze warna hitam ke Sdr. FANI Als IFAN (DPO);
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di jembatan malinau seberang di taman jojok, Terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengambil sebagian kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kaca fanbo yang Terdakwa simpan dalam tas selempang kulit warna cokelat milik Terdakwa. Terdakwa kemudian menekan narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening menggunakan jari supaya hancur. Kemudian Terdakwa kembali ke Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara untuk memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip ke Sdr. BOY (DPO);
  • Bahwa sekitar jam 21.00 WITA di Desa Respen Tubu, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD ANDI Bin ANWAR dan Saksi ANDI ASO ARJUNA berpakaian sipil yang merupakan polisi Polres Malinau. Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 026/11139.00/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh ROBBY CHANDRA HADIWIYANTO, selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malinau, terhadap 2 (dua) poket kristal bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu milik an. HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN beserta plastik pembungkusnya dengan hasil penimbangan total sebanyak 1,20 (satu koma dua nol) gram yang kemudian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium sebanyak 0,3 (nol koma tiga) gram dan sisa 0,9 (nol koma sembilan) gram sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Kantor Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan nomor Lab: 09717/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR Polda Jawa Timur an. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,297 (nol koma dua sembilan tujuh) gram atas nama tersangka HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar (+) positip metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Napza RSUD Malinau tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis dr. EPA PONGMAKAMBA, Sp.KJ. terhadap HAYRUL pada tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan ada gejalagejala penggunaan narkotika/zat psikoaktif dan metamphetamine positif.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mendapat persetujuan atau izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan terdakwa mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

ATAU

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2023 bertempat di  Desa Respen Tubu, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, setiap Penyalah Guna Nakotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan sedang duduk di warung kopi di Jalan Duyan Desa Malinau Kota sambil menunggu penumpang kapal yang ingin menggunakan jasa Terdakwa untuk bongkar muat barang di kapal. Terdakwa menyelesaikan pekerjaan bongkar muat barang selama kurang lebih 1 (satu) jam. Sekitar jam 17.30 WITA, Sdr. FANI Als IFAN (DPO) yang merupakan teman Terdakwa datang berjalan kaki kepada Terdakwa. Sdr. FANI Als IFAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOY (DPO) di Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara dengan upah narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) yang akan diberikan ketika narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual. Terdakwa kemudian menerima tawaran tersebut. Sdr. FANI Als IFAN (DPO) kemudian memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket/bungkus sambil menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening untuk diantarkan kepada Sdr. BOY (DPO) dan 1 (satu) poket yang ditaruh dalam potongan sedotan untuk upah Terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Kawasaki merek Kaze warna Hitam ke Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara. Sesampainya di pos ojek depan RSUD Malinau, Terdakwa menemui Sdr. BOY (DPO) dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOY (DPO). Sdr. BOY (DPO) kemudian mengembalikan narkotika jenis sabu karena menurut Sdr. BOY (DPO) jumlahnya tidak sesuai. Terdakwa kemudian pergi menggunakan sepeda motor Kawasaki merek Kaze warna hitam ke Sdr. FANI Als IFAN (DPO);
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di jembatan malinau seberang di taman jojok, Terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengambil sebagian kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kaca fanbo yang Terdakwa simpan dalam tas selempang kulit warna cokelat milik Terdakwa. Terdakwa kemudian menekan narkotika jenis sabu dalam plastik klip warna bening menggunakan jari supaya hancur. Kemudian Terdakwa kembali ke Desa Respen Tubu Kec. Malinau Utara untuk memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip ke Sdr. BOY (DPO);
  • Bahwa sekitar jam 21.00 WITA di Desa Respen Tubu, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD ANDI Bin ANWAR dan Saksi ANDI ASO ARJUNA berpakaian sipil yang merupakan polisi Polres Malinau. Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan oleh Pegadaian nomor : 026/11139.00/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh ROBBY CHANDRA HADIWIYANTO, selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Malinau, terhadap 2 (dua) poket kristal bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu milik an. HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN beserta plastik pembungkusnya dengan hasil penimbangan total sebanyak 1,20 (satu koma dua nol) gram yang kemudian disisihkan untuk kebutuhan laboratorium sebanyak 0,3 (nol koma tiga) gram dan sisa 0,9 (nol koma sembilan) gram sebagai barang bukti;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Kantor Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan nomor Lab: 09717/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR Polda Jawa Timur an. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.si, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,297 (nol koma dua sembilan tujuh) gram atas nama tersangka HAYRUL Als IWAN Bin ARMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar (+) positip metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Napza RSUD Malinau tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis dr. EPA PONGMAKAMBA, Sp.KJ. terhadap HAYRUL pada tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan ada gejalagejala penggunaan narkotika/zat psikoaktif dan metamphetamine positif.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.     

Pihak Dipublikasikan Ya