Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALINAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
62/Pid.B/2023/PN Mln 1.KURNIAWAN SINAGA, SH.
2.YOGIE VERDIKA, S.H., M.H
STEPEN TIMOTIUS BRAHMANA Anak dari USDEK BRAHMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2023/PN Mln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-964/O.4.21/Eoh.2/12/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KURNIAWAN SINAGA, SH.
2YOGIE VERDIKA, S.H., M.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1STEPEN TIMOTIUS BRAHMANA Anak dari USDEK BRAHMANA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa STEFEN TIMOTIUS BRAHMANA, pada hari Jumat tanggal 01 September 2023, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu hari Jumat tanggal 01 September 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 5 September 2023, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di di Kantor J&T yang beralamat di Desa Malinau Kota Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir logistik di PT. NGU (Nusantara Graha Utama) yang beralamat di Jl. Pasundan No. 16-17 Kota Samarinda semenjak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan September 2023;
  • Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keterangan Jalan Nomor : C.02/WRS/HRD/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023 atasan Terdakwa memerintahkan terdakwa untuk mengirimkan barang-barang milik PT. NGU (Nusantara Graha Utama) ke PT. NWK (Nusantara Wana Karya) yang berada di Kab. Malinau;
  • Bahwa kemudian terdakwa berangkat dari kota Samarinda pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira jam 09.00 wita dengan mengendarai truk dan membawa barang-barang berupa :

 

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

BARANG

HARGA

PPN

TOTAL

1

2

3

4

5

6

  1.  

Oil filter engine

12 pcs

Rp. 40.000

 

Rp. 480.000

  1.  

Pad Set

4 pcs

Rp. 150.000

 

Rp. 600.000

  1.  

Shoe set

4 pcs

Rp. 320.000

 

Rp. 1.280.000

  1.  

Element air cleaner

4 pcs

Rp. 100.000

 

Rp. 400.000

  1.  

Fuel filter

48 pcs

Rp. 100.000

 

Rp. 4.800.000

  1.  

Battery Accu

4 pcs

Rp. 2.953.000

 

Rp. 11.812.000

  1.  

Air zuur

6 gen

Rp. 130.000

 

Rp. 780.000

  1.  

Battery Accu

6 pcs

Rp. 2.272.000

 

Rp. 13.632.000

  1.  

Battery Accu

2 pcs

Rp. 1.057.000

 

Rp. 2.114.000

  1.  

Ban luar hilux

12 pcs

Rp. 2.200.000

 

Rp. 26.400.000

  1.  

Ban dalam pentil pendek

12 pcs

Rp. 150.000

 

Rp. 1.800.000

  1.  

Ban dalam

20 pcs

Rp. 400.000

Rp. 880.000

Rp. 8.880.000

  1.  

Flap

20 pcs

Rp. 175.000

 

Rp. 3.500.000

  1.  

Ban vulkanisir

10 pcs

Rp. 3.300.000

Rp. 3.630.000

Rp. 36.630.000

  1.  

Ban luar GT super grip

4 pcs

Rp. 5.427.928

Rp. 2.388.288

Rp. 24.100.000

  1.  

Ban luar BS VL

6 pcs

Rp. 6.500.000

 

Rp. 39.000.000

  1.  

Wire rope

2 roll

Rp. 7.500.000

 

Rp. 15.000.000

  1.  

Wire rope

8 roll

Rp. 8.000.000

 

Rp. 64.000.000

  1.  

Injektor denso asli

8 pcs

Rp. 8.663.000

 

Rp. 69.304.000

  1.  

Sampa fuel tank

1 pcs

Rp. 12.500.000

Rp. 1.375.000

Rp. 13.875.000

TOTAL

Rp. 338.387.000

 

  • Bahwa kemudian dalam perjalanan masih di kota Samarinda, terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama Sdr. FANY FRANATA SINUHAJI Als FANY dan mengatakan ”kamu dimana” dijawab oleh Sdr. FANY ”saya di berau” terdakwa jawab ”bisa ketemu kah, aku mau jual barang sparepart yang kubawa, kamu bisa bantu jualkan kah” dijawab oleh Sdr. FANY ”nanti kalau udah di daerah labanan kabarin aja, nanti ketemu disana” .
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di daerah labanan Kab. Berau terdakwa berhenti di rumah makan, terdakwa menelpon Sdr. FANY dan mengatakan ”saya sudah sampai di daerah labanan di rumah makan” dijawab oleh Sdr. FANY ”ya tunggu aja” setelah 1 jam kemudian Sdr. FANY mendatangi terdakwa di rumah makan tersebut kemudian terdakwa mengatakan ”bisa gak kamu bantu jual sparepart ini” dijawab oleh Sdr. FANY ”barang-barang apa aja” terdakwa jawab ”barang-barang sparepart” dijawab oleh Sdr. FANY ”apa kamu udah bener-bener siap kalo dicari” terdakwa jawab ”iya sudah, saya bingung juga karena gaji saya belum dikasih”, dijawab oleh Sdr. FANY ”yasudah biar saya carikan tempat untuk naruh barangnya sementara”;
  • Bahwa kemudian setelah 30 menit menunggu, terdakwa mendapatkan share lokasi dari Sdr. FANY lalu terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi terdakwa bersama dengan Sdr. FANY langsung menurunkan barang-barang dari dalam truk kecuali 10 pcs wire rope yang masih terdakwa tinggalkan dalam truk dan selanjutnya setelah menurunkan barang terdakwa berkata kepada Sdr. FANY ”aku langsung jalan ya” dijawab oleh Sdr. FANY ”ya hati-hati”;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 September 2023, terdakwa telah tiba di Kab. Malinau sekira jam 20.00 wita dengan mengendarai truk dan membawa 10 pcs wire rope yang masih terdakwa tinggalkan dalam truk selanjutnya terdakwa bawa truk tersebut ke tempat pencucian dan sesampainya di tempat pencucian, terdakwa mengatakan kepada bapak-bapak di tempat pencucian ”titip cuci mobil dan besok saya ambil” lalu terdakwa juga menitipkan kunci truk ke bapak-bapak tersebut, kemudian setelah itu terdakwa pergi ke penginapan yang beralamat di Desa Malinau Kota Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 terdakwa berangkat dari Kab. Malinau dengan menggunakan mobil travel menuju ke Kab. Kutai Barat;
  • Bahwa adapun barang yang dititipkan terdakwa kepada Sdr. FANY oleh Sdr. FANY kemudian dibawa kerumah Saksi Hotmulia Silalahi dengan menggunakan Truk Box yang berisi barang-barang milik PT. NGU (Nusantara Graha Utama) yang dibawa oleh terdakwa, oleh Sdr. FANY barang-barang tersebut dijual satu persatu dan beberapa kali pengantaran;
  • Bahwa dari seluruh barang-barang yang dijualkan oleh Sdr. FANY atas persetujuan dan kerjasama dengan terdakwa, berdasarkan daftar belanja barang PT. NWK (Nusantara Wana Karya) Malinau, terdakwa hanya menyisakan 10 (sepuluh) roll wire rope yang terdakwa masih taruh dalam truk box, kemudian yang lain terdakwa turunkan di kampung labanan Kab. Berau dan terdakwa mengetahui bahwa masih ada sparepart yang tidak diambil oleh Sdr. FANY di Kampung Labanan berupa tangki.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa total kerugian yang dialami oleh PT. NWK (Nusantara Wana Karya) Malinau adalah sebesar Rp. 245.512.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin, mendapatkan persetujuan, atau atas perintah pimpinan PT. NWK (Nusantara Wana Karya) Malinau dalam memberikan sparepart yang akan diantarkan tersebut untuk dijual melalui Sdr. FANY.

-----------Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya