Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2020/PN Mln | HENRY DJOHNSON | Yansen Litun | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2020/PN Mln | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebaga iberikut:
Kerugian Materiil:
Kerugian Immateriil:
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap Aset milik TERGUGAT dan Jaminan yang telah di Jaminkan oleh TERGUGAT sebagai berikut:
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT setiap kali lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |