Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Mln | 1.MURALIS Anak dari BAYA BUNG 2.JEMI Anak Dari IRANG TUBAN 3.UDAU AHOI |
KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTARA Cq. KAPOLRES MALINAU Cq. KASAT RESKRIM POLRES MALINAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Mei 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Mln | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Mei 2018 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri MELINAU yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan melanggar hukum. 3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pemerasan dan Merintangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Pemegang IUP atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 162 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara, oleh KASAT RESKRIM POLRES MELINAU adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penangkapan dan Penetapan Tersangka, atas diri PEMOHON oleh TERMOHON. 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |