Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
6/Pdt.P/2024/PN Mln |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaikan nama pada akte kelahiran anak pemohon Nomor (6503-LT-02052017-0007) Tanggal (29 Agustus 2017) yang sebelumnya bernama (MHD JUMAIDI) menjadi (MUHAMMAD JUMAIDIL) dan tanggal lahir yang tertulis di akte kelahiran 5 April 2011 diperbaiki menjadi tanggal 15 April 2011.
- Memerintahkan kepada Panitera pada pengadilan negeri malinau untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Malinau dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nunukan.
- Membebankan biaya kepada pemohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |